
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018, Setelah Kantor Bawaslu Kota Prabumulih yang digeledah, kini Kantor Bawaslu Sumsel ikut di geledah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Prabumulih, Selasa (23/08).
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari Prabumulih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban perihal dana hibah tahun anggaran 2017-2018.
Roy Riady, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Prabumulih dibackup Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 sebesar Rp 700 juta dan untuk tahun 2018 sebesar Rp 4,9 miliar”, terang Roy
“Kami masih menunggu hasil audit BPKP dan sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Kota Prabumulih”, tukasnya. (red)








