
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Keluarga ahli waris (Alm) H. Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan hutan kota kawasan tersebut karena hingga saat ini belum ada kompensasi dari pemerintah kabupaten OKI, Kamis (28/07).
Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros didalam kawasan hutan kota. Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris di antaranya bertuliskan “Mohon Maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H. Jalil harap maklum dan terima kasih”.


Sementara, Husin perwakilan ahli waris mengatakan sebelumnya sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD di ruang rapat Banggar dan pihak pemerintah OKI yang di hadiri Dinas Pertanahan serta pihak DLH terkait permasalahan ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga perumahan Jokowi Kalurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayu Agung. Sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli waris
Lahan tanah atas nama ahli waris Alm. H. Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 Hektar hingga saat ini belum ada ganti rugi.
Pada tanggal 18 Maret 2022 yang lalu pernah dilakukan rapat kedua di ruang banggar DPRD, namun pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota tersebut.
“Mediasi dilakukan karena lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini lebih kurang selama delapan bulan belum ada kepastian”, Terang Husin.
“Kami kecewa karena sudah belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi,” lanjut Husin.
Menurut Husin jika sudah ada kejelasan dari pemerintah OKI maka blokade akan dibuka kembali, namun pemblokiran akan terus dilakukan selama belum ada titik terang soal ganti rugi lahan ini.
Akibat penutupan tersebut terlihat sejumlah warga yang hendak melintas terpaksa putar balik.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari ditutup oleh pemilik lahan sebelumnya.
Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.
“Namun dari informasi yang diperoleh dari keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang, sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan menunggu,” ujar warga tersebut.
Sementara itu Kapolsek Kayuagung AKP Eko Suseno memberikan Himbauan kepada keluarga ahli waris untuk membuka jalan yang di blokir supaya warga sekitar dan anak anak sekolah bisa melintas.
Permintaan senada pun disampaikan oleh Camat Kota Kayuagung Iskandar, beliau mengharapkan agar akses jalan dapat dibuka kembali supaya warga bisa melintas.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh ahli waris, Ahli waris tidak menyetujuinya karena belum ada dari pemerintah daerah melakukan pembayaran ganti rugi.
Aksi ini akhirnya membuat Bupati OKI Iskandar SE meninjau langsung kelokasi pemblokiran. Bupati meminta agar pihak ahli waris bisa membuka pemblokiran jalan.
“Nanti kita akan memanggil pihak ahli waris untuk berdiskusi, musyawarah”, kata Bupati
Pihak ahli waris menyambut baik saran dan itikad baik Bupati untuk berdiskusi. Namun sebelum ada kepastian kapan waktu Pihak ahli waris untuk di panggil untuk penyelesaian ganti rugi, mereka tetap menutup jalan ini.
“Sebab tanah jalan yang kami klaim ini masih hak milik ahli waris, kami tidak melarang warga untuk melintas di setiap titik ada persimpangan yang masih bisa dilalui dan juga kami tidak melarang pihak sekolah untuk beraktivitas bersekolah, silahkan.. namun untuk penutupan jalan pintu masuk tetap akan kami lakukan sebelum adanya penyelesaian dari pemerintah”, tegas Ahli waris. (nov)





