
Landak, mediarakyat.co || Tersangka Baim (40 th) seorang warga Gang Aman Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur diringkus oleh Anggota Satresnarkoba ketika tersangka sedang berada di salah satu kos di Dusun Hilir Tengah II Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terjadi pada hari Kamis (02/05) bermula ketika pagi harinya Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Baim ada menjual narkotika diduga jenis sabu di salah satu kos di dusun Hilir Tengah II Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba mendatangi kos yang dimaksudkan tersebut dan sesampainya di kos anggota langsung masuk kedalam kamar kos yang di tempati oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni mengatakan bahwa ketika tim nya masuk ke kamar kos tersangka Baim, langsung dilakukan penggeledahan di kamar kos.

“Hasil dari penggeledahan, di temukan barang berupa 1 buah bantal guling warna Abu–abu motif garis kotak-kotak yang ternyata didalamnya berisikan 1 buah plastik transparan dibalut lakban dan didalamnya lagi berisikan 7 buah plastik klip transparan yang berisikan Kristal, diduga narkotika jenis sabu”, terang Asep.
“Selain itu ada juga uang tunai sejumlah Rp. 400.000, sebuah tutup thermos warna pink yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik”, paparnya.
“Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak”, lanjutnya.
“Untuk barang Bukti Sabu tersebut seberat 1,44 Gram, sementara tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas Asep. (win)








