
EMPAT LAWANG, MEDIARAKYAT.CO || Seorang kakek berinisial UB berusia 80 tahun berprofesi sebagai petani tega mencabuli anak di bawah umur berinisial IA dan DR warga desa Rantau Tenang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno,MM. melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP. M.Tohirin ,SH.MH.menjelaskan, kronologi pencabulan yang terjadi pada hari rabu ( 14/9) pukul 14.00 wib. saat itu kedua korban sedang bermain bersama cucu terlapor .
Melihat kedua anak tersebut, pelaku UB memanggil korban IA dengan melambaikan tangan, saat korban mendekat pelaku langsung merangkul dan menindih korban di dalam rumah nya di sertai menutup mulut korban IA dengan tangan.
Setelah korban merontah dan berhasil melepaskan diri dari perlakuan si kakek akhirnya kedua korban melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tua nya, atas kejadian yang menimpah nya menurut keterangan korban IA kepada orang tua nya bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan pencabulan terhadap nya, sementara korban DR mengaku baru 1 kali menjadi korban pelecehan dari terlapor, kemudian orang tua dari kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti.
Namun sebelum laporan tersebut di tindak lanjuti, sang kakek pelaku pencabulan juga melaporkan peristiwa penganiayaan yang di alami nya atas perlakuan orang tua korban persetubuhan dan pencabulan tersebut
Pada,hari jum,at (16/9) sekitar pukul 23.00 wib. Unit PPA mendapat kan informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa terlapor IA berada di Polsek Tebing Tinggi ingin menyampaikan laporan penganiayaan yang di lakukan oleh ayah korban persetubuhan dan pencabulan, selanjutnya anggota Unit PPA langsung mendatangi terlapor IA di Polsek Tebing Tinggi dan setelah itu terlapor di bawa ke Polres Empat Lawang dalam keadaan luka di bagian kepala atas penganiayaan ayah korban.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang sudah mengamankan pelaku dan barang bukti guna di lakukan proses lebih lanjut. (y2n)








