
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Puskesmas Multiwahana yang berlokasi di Jl. Musi Raya Komplek Perkantoran No.1, Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan kini disoal LSM Gerakan Rakyat (GeRak) pasalnya diduga telah mengabaikan standar kesehatan lingkungan.
Syawaluddin Ketua LSM Gerakan Rakyat (GeRak) Sumatera Selatan mengungkapkan Puskesmas ini diduga membuat pojok dahak dengan sembarangan diarea terbuka dan persis dibelakang dinding SD Negeri 109 Palembang.
“Tempat pembuangan dahak di ruang terbuka jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan dan kebersihan”, kata Syawal, Sabtu (08/11/2024).
“Menurut WHO dan Kementerian Kesehatan RI, tempat pembuangan dahak harus memenuhi syarat-syarat antara lain Tertutup dan terlindungi dari lingkungan sekitar, Berada di lokasi yang jauh dari sumber air, makanan, dan tempat umum, Didesinfeksi secara teratur untuk mencegah penyebaran penyakit, Dikelola dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan”, paparnya.
Seharusnya, lanjut Syawal, Pihak Puskesmas harus mempertimbangkan standar-standar tersebut untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama siswa-siswi SD Negeri 109 Palembang.
“Salah satu tugas Kepala Puskesmas yang terkait dengan kenyamanan lingkungan adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap sanitasi lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, penyediaan air bersih, dan pengendalian vektor penyakit”, terangnya.
“Mereka juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan melakukan upaya promotif untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman”, begitu seharusnya kata Syawal.
Diriny juga mengutip Permenkes No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis mengatur tentang tempat lokasi pembuangan dahak yang benar.
Menurut peraturan ini, tempat pengumpulan dahak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Terletak di ruang terbuka dengan sinar matahari langsung
2. Tidak dilalui banyak orang untuk mengurangi kemungkinan penularan
3. Dilengkapi dengan petunjuk prosedur pengeluaran dahak, tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan tempat sampah
4. Dahak tidak boleh dikeluarkan di ruangan tertutup seperti kamar mandi, toilet, ruang kerja, atau ruang tunggu
5. Pot dahak yang digunakan harus tidak mudah pecah, tidak bocor, dan bermulut lebar
“Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah juga mengatur tentang pengelolaan limbah medis, termasuk limbah dahak, yang harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat”, kutipnya.
“Oleh karena itu LSM Gerakan Rakyat meminta walikota, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang untuk meninjau lokasi dan menegur Kepala Puskesmas bila memang perlu diganti dengan Kepala Puskesmas yang baru”, pungkas Syawal.
Respon Kepala Puskesmas
Sementara itu Kepala Puskesmas dr. Hj. Dian Hayati, MKM, Sp.KKLP menanggapi bahwa pojok Dahak tersebut telah sesuai dengan Permenkes.
“Terima kasih atas perhatiannya. Pojok dahak yang telah ada di Puskesmas Multiwahana telah dibangun sesuai standar sesuai dengan kutipan saudara pada Permenkes No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dimana pojok dahak tersebut terletak pada tempat terbuka yang terkena sinar matahari langsung”, kata Dian.
“Diketahui bahwa kuman tuberkulosis sangat peka terhadap panas dan sinar ultraviolet, apabila terpapar sinar UV secara langsung sebagian besar kuman akan mati dalam hitungan menit”, tambahnya.
Diterangkan lagi oleh Kepala Puskesmas, bahwa Untuk penempatan pojok dahak tersebut sendiri juga telah diusahakan jauh dari kerumunan orang, yaitu jauh dari ruang pendaftaran, pengobatan, atau pemeriksaan.
“Pojok dahak tersebut juga tidak terletak di tempat yang menjadi pusat lalu lalang utama atau tempat masuk/keluar utama gedung lain yang terletak di sekitarnya, misal gedung kecamatan atau sekolah yang berada di sekitar puskesmas multiwahana”, terangnya.
Tindak Lanjut Pihak Puskesmas
“Memang benar pojok dahak tersebut berada dekat dengan dinding belakang SD 109, yang bukan tempat lalu lalang siswa siswi SD 109 maupun masyarakat umum.
Adapun tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah segera berkoordinasi dengan pihak sekolah SDN 109, untuk segera menutup pintu pagar dinding belakang sekolah, karena itu bukan jalan umum namun sering digunakan beberapa orang untuk menuju sekolah tersebut.”, tutupnya. (Lzr)








