
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Polusi udara disekitar perusahaan selalu menjadi polemik apalagi ketika perusahaan tersebut tidak serius dalam penanganan dampak lingkungan sekitar perusahaan.
Kali ini Ketua LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) Sumatera Selatan, Aan Hanafiah mengatakan kepada awak media dirinya mendapatkan fakta bahwa adanya indikasi polusi udara yang berasal dari dua perusahaan besar yang bergerak di bidang industri Batubara.
Perusahaan yang berada tidak jauh dari Stasiun Kereta api diwilayah Kecamatan Kertapati Kota Palembang tersebut yaitu PT. Bukit Asam (PTBA) Persero Tbk. unit Dermaga Kertapati dan PT. Bara Alam Utama (BAU).
Akibat kedua perusahaan ini salah satu berdampak serius terhadap polusi udara Kota Palembang. Dampak ini terasa khususnya bagi warga yang berdomisili diwilayah Kertapati dan Tangga Buntung.
Aan Hanafiah mengatakan kepada awak media bahwa warga yang berdomisili diwilayah Kertapati dan Tangga Buntung udaranya sudah tercemar akibat Emisi dari industri Batu Bara dari perusahaan PT. BA dan PT. BAU.
Oleh karena itu pihaknya akan menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan pada hari Kamis (30/11/2023) Pukul 10. 00 wib s/d Selesai.
Adapun tuntutan dalam orasi tersebut yaitu:
1. DPW LSM PSR mendesak pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan agar segera hentikan kegiatan dan tutup dua Perusahaan industri Batubara PTBA dan PT. BAU yang merupakan penyebab utama pencemaran udara bagi warga Kertapati dan Tangga Buntung, akibat Polusi Emisi industri Batu Bara.
2. DPW LSM PSR meminta pihak APH Kepolisian dan Kejaksaan segera tangkap Oknum Pelaku Industri Batu Bara PTBA dan PT. BAU yang merupakan penyebab utama terjadinya pencemaran polusi udara dilingkungan hidup warga Kertapati dan Tangga Buntung untuk dihukum dan dipidanakan sebagai efek jera sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan tembuskan surat aksi unjuk rasa tersebut kepada Presiden Ri Joko Widodo, Kemendagri Ri, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, KPK RI, PJ Gubernur Gubernur Sumsel, KLHK Provinsi Sumsel, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumsel, PJ Walikota Palembang dan Kepala DLHK Kota Palembang. (red)





