
EMPAT LAWANG, MEDIARAKYAT.CO || Berdasarkan hasil pilkades desa Talang Padang kecamatan Pasemah Air Keruh (paiker) kabupaten Empat Lawang yang di laksanakan 28 juni 2022 lalu, menyisakan gugatan dan sanggahan dari calon nomor urut 3 Hadi Warsito CHM.
Sebelum tiga hari setelah pilkades, pengajuan protesan tersebut telah di ajukan ke BPMD kabupaten Empat Lawang namun hingga saat ini belum ada titik terang tentang gugatan yang di ajukan
Adapun sanggahan yang di ajukan terhadap hasil pilkades yang di temukan beberapa kejanggalan terdapat di 2 TPS yakni TPS 4 dan TPS 5 dari 5 TPS yang ada dalam pilkades desa Talang Padang
1). Di TPS 4 di temukan kelebihan kertas suara melampaui DPT yang telah di sepakati, selain itu telah di temukan 2 lembar kertas suara yang telah di coblos
2). Di TPS 5 saat plano di sekretariat panitia pilkades desa Talang Padang begitu kotak suara di buka sama sekali tidak di temukan sisa kertas suara yang seharus nya tersisa 51 lebar, aneh nya sisa kertas suara 50 lebar tersebut ternyata ada di rumah ketua KPPSd dan 1 lembar di temukan di kantor sekretariat pilkades.
Dalam hal tersebut Hadi Warsito dan seluruh pendukung nya mencurigai ketua panitia pilkades Bambang Harian Dodi dan ketua panitia KPPSd TPS 5 Ratno Apriza,yang telah melakukan permainan kecurangan demi untuk menggelembung kan perolehan suara Letliano menjadi 711 suara sementara Hadi Warsito 703 suara.
Setelah hasil hitungan secara global dari seluruh TPS, Hadi Warsito tertinggal 8 suara dari lawan nya, menurut Salmin dan Pestalozi kalau tidak adanya kecurangan tersebut tidak mungkin Hadi Warsito dapat di kalahkan.
Demi untuk menuntuk hak secara Demokrasi hendak nya pihak BPMD kabupaten Empat Lawang dapat mengambil keputusan pemilihan ulang di 2 TPS tersebut agar benar-benar dapat di buktikan siapa yang menang sesungguhnya.
“Selain itu sudah terjadi kesepakatan antar calon bahwa ke 5 calon tidak akan melakukan politik uang, kesepakatan tersebut di buat secara tertulis di atas materai dan di tanda tangani oleh semua calon, namun ternyata Letliano telah melanggar kesepakatan tersebut”, terang Salmin dan Pestalozi. (y2n)





