
MUARA ENIM, MEDIARAKYAT.CO || PTBA Digugat warga, lantaran diduga menyerobot tanah warga di Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kasus inipun sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Tanjung Enim, memasuki sidang pemeriksaan setempat, Sabtu (17/12/2022).
“Sidangnya masih berlanjut, saat ini sudah melalui sidang pemeriksaan setempat,” papar Penasehat Hukum, H Nadjamudin Hanap, Hendra Jaya SH MH, ketika dibincangi sejumlah wartawan.

Hendra menjabarkan, gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin.
“Ada empat yang kami gugat, yaitu PT Bukit Asam, Tbk, Tanjung Enim, tergugat I, Syamsul Komar (66), tergugat II, Surahman (42), turut tergugat I dan Notaris Suhardi SH MKn, tergugat II, atas dugaan penyerobotan lahan warga seluas 4,6 Ha, di Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim, Sumsel,” urainya.
Dijelaskan Hendra, tanah kliennya telah dikuasai PTBA, yang dibeli melalui Samsul Komar.

“Tanah klien kami itu di jual dua tahap ke PTBA. Samsul Komar sendiri terhitung masih terikat hubungan keluarga dengan klien kami, keponakan. Bukti alas tanah milik klien kami itu masih SPH, masih bertuliskan ejaan jaman Belanda,” pungkasnya. (cg/red)








