
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Sangat miris situasi pelayanan kesehatan saat ini pasalnya salah satu warga ditolak di dua Rumah Sakit.
Berdasarkan keterangan Ahmad Supanji Revolusioner dirinya ditolak di dua Rumah Sakit yaitu RS Muhammadiyah dan RS Sriwijaya pada hari Senin, 10 Nopember 2025, akhirnya melihat kondisi seperti itu dirinya yang ditemani saudaranya terpaksa menelpon orang tuanya karena bingung harus bagaimana.
Nachung Tajudin orang tua dari Panji mengatakan memang benar anaknya ditolak oleh kedua Rumah Sakit tersebut, akan tetapi untuk Rumah Sakit Muhammadiyah tidak dapat keterangan dari susternya alasan apa dan kenapa sehingga anaknya ditolak.
“Kemudian anak saya pergi dengan mengendarai ojek ke rumah sakit Sriwijaya setelah nyampe di rumah sakit Sriwijaya di diperiksa kemudian anak saya disarankan untuk pulang tanpa ada tindakan apa-apa, ini belum dikasih obat belum diapain cuman dianggap bahwa ini penyakit ringan dan penyakit biasa”, kata Nachung Kecewa, Senin (10/11/2025).
“Kemudian saya minta untuk disambungkan untuk ngomong sama susternya dan saya minta kalau memang harus bayar ya bayar enggak masalah tapi harus di adakan tindakan perawatan dulu”, lanjut Nachung.
Kemudian Nachung coba bicara dengan yang namanya Suster Endah, dari penjelasan Endah kepadanya bahwa kalau dirawat kamar sudah penuh dan tidak tahu kapan pasien pulang.
“Lalu saya minta lagi supaya observasi dulu di IGD agar setelah anak saya agak lumayan sakitnya sudah agak hilang baru ya apakah dia harus dipulangkan ataukah dia dirawat. Tapi lagi-lagi dia bilang enggak bisa Pak, karena pasien di observasi di IGD maksimal itu 6 jam dan kemudian saya jelasin ya kalau memang bayar ya kita bayar enggak masalah gitu kemudian dia bilang lagi enggak bisa Pak dia harus kalau dirawat. Intinya dia menolak dan kemudian akhirnya saya berdebat sama dia dan dia enggak mau mendengarkan penjelasan dan permintaan dari saya lagi”, paparnya.
*Tindakan ini disorot Ketua Aliansi Rekan Indonesia*
Miftahul Firdaus Ketua Rekan Indonesia atau yang biasa dipanggil Avir menyayangkan peristiwa penolakan dari dua rumah sakit ini.
Menurutnya Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien apalagi sampai bersikap arogan kepada pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien apalagi arogansi terhadap pasien. Rumah Sakit harus terima dan tidak membedakan antara yang memakai BPJS dan yang membayar”, tanggal Avir.
” Karena ini adalah Rumah Sakit Daerah maka kami meminta kepada Gubernur Sumsel dalam hal ini Dinas Kesehatan agar segera menegur rumah sakit yang menolak pasien-pasien tersebut karena ini terjadi bukan sekali bahkan bukan kali ini aja tapi sudah beberapa kasus yang sudah melapor ke rekan Indonesia’, kata Avir geram.
Avir menegaskan, Meski ada permenkes no. 47/2018 yang mengatur kriteria kegawatdaruratan bukan berarti IGD/UGD tidak melakukan tindakan pemeriksaan.
“Tenaga medis di IGD/UGD wajib melakukan observasi sebagai landasan menentukan pasien gawatdarurat atau tidak. Jika tidak dilakukan pemeriksaan sama sekali dan pasien disuruh pulang maka itu masuk ke dalam penolakan tenaga medis di IGD/UGD kepada orang yang butuh pertolongan”, paparnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 32 ayat (1):
“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
Pasal 190 ayat (1):.
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.”
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 huruf f:
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka.
Pasal 32 huruf a:
Pasien berhak memperoleh pelayanan gawat darurat sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Pasal 55 ayat (1):
Rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat dan bila melanggar, dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin operasional.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018
Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit
Pasal 5 ayat (1):
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan selama 24 jam dan tidak boleh menolak pasien gawat darurat.”
Pasal 18 ayat (2):
“Dalam hal pasien belum memiliki identitas, belum mampu membayar, atau tidak memiliki jaminan kesehatan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan.”
Kami juga, dwsak Avir, meminta DPRD untuk segera memanggil pihak Rumah Sakit terkait untuk mengklarifikasi kejadian penolakan terhadap pasien. (Red)








