
Banyuasin, Media Rakyat – DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian nota pengantar/penjelasan tentang rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 sekaligus dilanjut dengan penyampaian pandangan umum dari tiap-tiap fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.
Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar/penjelasan tentang rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin, sekaligus pandangan umum dari tiap-tiap fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, SM, bersama Wakil Ketua I, Arpani, SM, Wakil Ketua II Irian Setiawan, SH MM, dan Wakil Ketua III H. Ledy Risdianto berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/8/2025).

Rapat Paripurna dihadiri langsung Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., MBA., IPU., ASEAN Eng., Jajaran OPD Kabupaten Banyuasin, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Fraksi dan berbagai tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Banyuasin menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan terkait Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan anggaran, guna menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan aspirasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD.
Proses ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan strategis, dengan fokus pada efisiensi penggunaan anggaran serta percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Banyuasin.(Adv/cg)








