
OPINI
Oleh : Fajar Widodo, SH
(Ketua Departemen Hukum dan Advokasi GERAK NUSANTARA)
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Visi Pembangunan Nasional 2005-2025 yang ditetapkan adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk mewujudkan visi tersebut ditempuh melalui 8 (delapan) misi Pembangunan Nasional yang satu di antaranya adalah mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum serta adil dan makmur.
Visi ” Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur” merupakan gagasan besar dan komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, kuat, mandiri, modern, berkeadilan dan berkeadaban serta berkesejahteraan. Visi ini merupakan kerangka dasar dan strategis dalam menjabarkan tujuan negara yang telah dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.









