
Kayuagung (OKI), mediarakyat.co – Anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024 disorot publik.
Sejumlah pos belanja dinilai janggal, mulai dari perjalanan dinas yang membengkak hingga pengadaan barang kantor berulang-ulang.
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menilai pola belanja di DPPKB sarat pemborosan.
“Kertas dibeli belasan kali, tinta printer berulang kali, lalu konsumsi rapat sampai ratusan juta. Ini patut dipertanyakan efektivitas dan kewajarannya,” ujarnya.
Honorarium juga ikut menjadi sorotan. Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) menganggarkan Rp126 juta, sementara biaya operasional kader dalam satu kegiatan mencapai Rp981 juta.
Perjalanan Dinas Membengkak
Dalam laporan kegiatan, hampir semua memuat alokasi perjalanan dinas.
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk: perjalanan dinas dalam kota Rp196,2 juta.
Anggaran ganda: perjalanan dinas dalam kota Rp156,25 juta dan perjalanan dinas biasa Rp150 juta.
Belanja Barang dan Operasional
Dua kegiatan besar, Operasional Pencatatan Sasaran Catin, Keluarga Berisiko, dan Balita Stunting (BOKB) serta Operasional Pendampingan Sasaran Catin, Keluarga Berisiko, dan Balita Stunting (BOKB), masing-masing menyerap Rp1,8 miliar dan Rp1,98 miliar.
Pengadaan barang kantor muncul berulang, mulai dari amplop, pena, spidol, map, correction pen hingga kertas HVS dengan nilai Rp28 juta, Rp40 juta, dan Rp52 juta.
Konsumsi rapat juga tinggi: Rp156,25 juta, Rp54 juta, Rp37,5 juta, Rp30,9 juta, hingga Rp25,8 juta.
Belanja lain yang dinilai janggal: papan bunga Rp9 juta, umbul-umbul Rp11,4 juta, pemilihan Duta Canting Kencana Rp6,6 juta, hingga spanduk berulang-ulang dengan nilai Rp35 ribu hingga Rp8,3 juta.
Di bidang teknologi, paket data balai penyuluhan KB kecamatan mencapai Rp84 juta, sementara sewa internet kategori poor signal dipatok Rp240 juta.
Tuntutan Transparansi
Publik mendesak Inspektorat dan aparat hukum menelusuri penggunaan APBD ini. Transparansi dianggap mutlak agar anggaran tidak habis untuk pos konsumtif.
Kepala DPPKB OKI, Zulfikar, menyebut anggaran telah mengacu pada Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 dan seluruh kegiatan sudah diperiksa BPK Sumsel.
“Kegiatan kita sudah diatur detail sesuai peraturan BKKBN, termasuk tujuan, output, dan sumber pembiayaannya. Hasilnya juga sudah diperiksa BPK,” jelasnya, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk 1.806 kader di 327 desa/kelurahan yang menerima Rp100 ribu per bulan selama 10 bulan dalam bentuk pulsa, bekerja sama dengan PT Indosat.
Meski ada penjelasan resmi, publik tetap menuntut audit lebih rinci agar penggunaan dana benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar habis untuk perjalanan dinas dan belanja konsumtif.(Nelly)








