
Banyuasin, Media Rakyat – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK.
Pemkab Banyuasin menyambut baik diterbitkannya Perpres tersebut karena memberikan kepastian hukum terkait besaran gaji dan pemberian tunjangan PPPK sesuai golongan dan masa kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si, menurutnya kebijakan ini dinilai mampu menciptakan keadilan serta meningkatkan motivasi kerja PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh hak atas tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
”Kenaikan gaji berkala, golongan 5 setahun masa kerjanya minimal 1 thn, golongan 9 lebih dari 2 tahun masa kerja, untuk mereka PPPK dilantik pada 2024 bisa untuk ajukan kenaikan pangkat/golongan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta loyalitas PPPK, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh PPPK untuk terus meningkatkan disiplin dan kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Bumi Sedulang Setudung.
”Untuk Cara pengusulan bisa dengan cara mengisi data melalui Sistem Informasi Aplikasi Pegawai (SIAP) Banyuasin, dan bagi yang butuh pendampingan bisa langsung datang ke kantor BKPSDM Banyuasin,” terangnya.(cg)








