
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO ||Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022 Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) rentan menjadi ajang Korupsi oleh pemegang kekuasaan di tingkat pedesaan.
Seperti halnya dugaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Gelam (OKI) Oknum Kepala Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dimana Oknum Kades telah melakukan indikasi penyimpangan dalam realisasi Dana Desa yang disasarkan pada program Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun anggaran 2022.
Dimana realisasi kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi serta disinyalir adanya mark-up anggaran terlihat pagu anggaran yang dikucurkan diduga tidak sesuai dengan hasil yang dikerjakan dilapangan. Terindikasi ada unsur kesengajaan demi untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih banyak.
Dari data yang didapat bahwa dana yang dianggarkan Tahap 1 sebesar Rp.122.139.000.- dan Tahap 2 sebesar Rp. 29.000.000.- untuk pembibitan ternak sapi.
Untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang kemudian awak media mendatangi Kediaman Kepala Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (28/6/2023) dan mengkonfirmasi Widodo selaku Kades Sinar Harapan Mulya (SP3).
Berdasarkan narasumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan bahwa bibit sapi tersebut berjumlah 12 ekor namun hanya direalisasikan sebanyak 8 ekor.

Sementara itu Widodo Kades Sinar Harapan Mulya (SP3) terlihat gugup, entah apa yang ada dalam pikirannya. Namun dirinya menepis dugaan tersebut. Dirinya mengatakan memang jumlahnya 8 ekor dan mati 1 ekor.
“Saya lupa rinciannya, RABnya ada di kantor” Jawab Kades tanpa menunjukan Berita Acaranya.
Kemudian lagi, bicara tentang lokasi Kandang sapi tersebut juga tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena seharusnya dibangun di belakang Kantor Desa namun Faktanya kandang sapi tersebut sekarang berada di belakang Rumah Kades Sinar Harapan Mulya (SP3).
“Memang perencanaannya di belakang kantor Desa. Bahkan sudah terbangun pondasi. Tapi mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena akan menimbulkan polusi lingkungan bau kotoran dari sapi tersebut. Itulah makanya dipindahkan”, kolah Kades kepada awak media.
Menurut keterangan nara sumber kandang sapi yang berada di belakang rumah Kades tersebut sudah ada sejak lama.
“Bahkan sejak beliau belum menjabat sebagai Kepala Desa Sinar Harapan Mulya (SP3). Lagi-lagi timbul dugaan kuat dana untuk pembuatan kandang tersebut diselewengkan”, terang Sumber.
“Melalui pemberitaan ini, maka kami meminta Dinas PMD dan inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk turun langsung dan mengaudit ulang Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022 Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) tahun 2022 Kabupaten Ogan Komering Ilir, jika terbukti agar diproses Hukum yang berlaku”, harapnya. (nel)





