
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Menanggapi respon dari Alam Kades Sumber Mekar Muktik Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumsel, Ketua LSM Gerakan Rakyat (GeRak) akan melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan.
Kades Sumber Mekar Muktik akan dilaporkan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Nasional 16 Hektare lahan fasilitas.
Disebutkan bahwa oknum Kades memungut uang sebesar Rp. 2.500.000,- per sertifikat
Bukan hanya itu pada program ketahanan pangan, warga diminta uang sebesar Rp. 200.000,- untuk tebusan 3 karung dolomit padahal itu gratis.
Oleh karena itu, LSM Gerakan Rakyat (GeRak) serius akan melaporkan perihal ini ke Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan.
“Jangan main-main, kami serius akan laporkan kasus ini ke Kejari Sumsel, supaya oknum Kades ini diperiksa”, tegas Syawal, Senin (30/06/2025).
“Insya Allah hari Rabu besok kita akan layangkan suratnya”, lanjutnya.
Kita juga, kata Syawal, akan lapor ke Inspektorat, untuk dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan. (Lzr)





