
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Gubernur Sumsel H Herman Deru, merevisi UMSP 2025 guna mengakomodir 9 sektor, sehingga buruh mendapat kado istimewa di Hut 79 Provinsi Sumsel tersebut.
Hari jadi ke 79 Provinsi Sumsel, turut dirasakan bahagia oleh kaum buruh dan pekerja di Sumatera Selatan, karena H.Herman Deru, yang telah menanda tangani surat keputusan (SK) perubahan upah minimun sektor Provinsi ( UMSP) Sumsel tahun 2025.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumsel termasuk Dewan Pengupahan Provinsi, mengapresiasi Komitmen Gubernur Sumsel, H Herman Deru yang telah menempati janjinya pada Hari (May Day) 1 Mei 2025 lalu.
“Dengan terbitnya SK perubahan ini, maka SK sebelumnya atau SK yang lama, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel, (Elen Setiadi) dinyatakan tidak berlaku lagi, “kata Cecep Mahyudin, SP, Ketua PD FSPP- SPSI Sumsel, yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, dari unsur SP/SB, Kamis ( 15/5/2025).
Menurutnya dalam SK terbaru di tanda tangani oleh Gubernur Sumsel H.Herman Deru pada 9 Mei 2025, menetapkan 9 Sektor sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, perubahan ini merupakan tindak lanjut penolakan SK UMSP sebelumnya yang hanya 3 sekor.
“Kami atas nama DPD KSPSI Sumsel mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Bapak H Herman Deru Gubernur Sumsel, yang telah mendengarkan suara buruh, ini merupakan bukti nyata bahwa Gubernur kita pro rakyat dan peduli terhadap nasib buru, “lanjut Cecep.
Pihaknya berharap dengan perubahan ini para pekerja di Sumatera Selatan dapat menikmati standar upah yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Semoga perubahan ini membawa kesejahteraan bagi buruh, harapnya, keputusan Gubernur No, 268/KPTS/ Disnakertrans/2025 ini, mengubah keputusan Gubernur No 922/2025/Disnakertrans/2024, tentang UMPS Sumsel tahun 2025.
Yang semula hanya 3 Sekor yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel, (Elen Setiadi) dan Kadisnakertrans Sumsel, kala itu, Delian Marzoeki, pertama Sektor Pertanian, Ketua Kehutanan, dan Ketiga perikanan sebesar Rp.3.733.424.
Kedua sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp.3.733 424, dan ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/Air panas dan udara dingin sebesar Rp.3.733.424.
Sementara dalam keputusan ini, Gubernur Sumsel H Herman Deru, mengakomodir 9 Sektor tak hanya mengabulkan sektor tersebut, tapi nominalnya juga dinaikan, pertama Sektor pertanian, ketuhanan, perikanan, menjadi sebesar Rp.3.843.252, Kedua, sektor pertambangan dan penggalian menjadi sebesar Rp.3.890.864. (Saprin)








