
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT. CO || Kapolsek Jejawi IPTU Yusri Meriyansyah, SH melakukan Kegiatan Sosialisasi kepada sopir bus kota sejak tanggal 11 Februari 2023 lalu.
Giat Sosialisasi ini disampaikan kepada sopir bus kota agar tidak mengangkut penumpang anak sekolah SMP 1 Negeri Jejawi diatas atap bus kota.
Pada giat tersebut dihadiri anggota Polsek Jejawi dan Masyarakat terutama supir bus kota Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI. Sosialisasi berjalan aman dan tertib.
“Kegiatan ini sudah kita laporkan dan tembuskan ke Kapolres OKI, Kabag Ops, Polres OKI, Kasat Binmas Polres OKI dan PJU Polres OKI”, ujar Kapolsek, Kamis (02/03).
“Kemudian untuk sopir bus juga sudah kita panggil dan diberikan pengarahan agar para penumpang atau pelajar untuk tidak berdesakan setia bergelantungan di luar biasa apalagi sampai naik ke atas atap bus”, lanjutnya.
Salah satu sopir bus MR (39) yang beraktifitas mengangkut penumpang anak sekolah / pelajar dari rumah sekolah SMP NI Jejawi menuju ke Desa Bubusan ataupun sebaliknya telah diarahkan oleh Kapolsek Jejawi.
Dalam Surat Pernyataannya MR menyatakan bahwa :
1. Saya akan mengemudikan mobil bus tersebut secara benar dan baik atau tidak ugal ugalan.
2. Sebelum penumpang yang merupakan pelajar sekolah menaiki bus yang saya kendarai akan saya arahkan untuk masuk kedalam kabin bus dan duduk di bangku bus yang saya kendarai.
3. Saya akan melarang atau tidak menyuruh penumpang anak sekolah untuk tidak naik keatas kabin atau atap bus yang saya kendarai selama diperjalanan.
4. Apabila ada penumpang mobil bus anak sekolah yang saya kendarai tersebut ada yang naik keatas kabin atau atap mobil bus tersebut akan saya turunkan dan saya larang.
5. Apabila selama diperjalanan ataupun pada saat dilakukan naik turun penumpang anak sekolah ke mobil bus yang saya kendarai terjadi kecelakaan maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut dan kejadian tersebut merupakan kelalaian saya sendiri selaku pengemudi mobil bus tersebut.
6. Saya selaku pengemudi mobil bus tersebut akan menjaga para penumpang selama diperjalanan dan saya akan mentatai seluruh aturan berlalu lintas.
7. Apabila dikemudian hari saya tidak mentaati atas pernyataan yang saya buat sebagaimana tertulis di Point No.1 sampai dengan No.6 tersebut maka saya bersedia dituntut sesuai
dengan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, sejak pemanggilan dan penertiban tersebut aksi pelajar yang berbahaya itu sudah tidak terlihat lagi”, tutup IPTU Yusri. (red)








