
Oleh : Drs Lubis Rahman
Wapimpred MEDIARAKYAT.CO dan Wakil Ketua PWI Banyuasin Bidang Pendidikan
Kita dikejutkan dengan kekerasan terhadap wartawan Kipri Herdiansyah (KH) yang juga Bendahara IWO-I Kota Pagar Alam oleh oknum pemborong SL.
Kenapa kekerasan itu bisa terjadi, karena oknum SL ini tidak terima dengan pemberitaan tersebut dan melakukan tindakan melawan hukum.
Jangan salah tindakan melawan hukum dengan melakukan kekerasan bisa dipidana.
KH tidak melakukan perlawan dan dia tahu kekerasan tidak mesti dibalas dengan kekerasan melainkan menempuh jalur hukum dengan malaporkan oknum pemborong SL ke Polres Kota Pagar Alam.
Kita mengucap syukur Polres Kota Pagar merespon cepat laporan tersebut dengan LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 08 Desember 2025 Pukul 20:01 WIB.
Penulis mengimbau agar secepatnya Pihak Polres Kota Pagar Alam memproses tindakan kekerasan ini agar membuat oknum SL tahu dan sadar bila melakukan kekerasan kepada wartawan bisa dipinda.
Efeknya, dapat memberikan peringatan dan efek jera bagi pemborong yang lainnya jangan mudah melakukan kekerasan bila tidak mau berurusan dengan pihak berwajib.
Terik bagi wartawan, jika diajak bertemu dengan oknum seperti pemborong jangan langsung dituruti.
Ajak bertemu di tempat ramai seperti di Rumah Makan atau di Kantor Organisasi seperti di Kantor IWO dan Kantor tempat kita bekerja.
Dan waktu menemui usahakan jangan sendirian paling dua atau tiga oranglah biar ada saksi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.








