
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Menindaklanjuti berbagai informasi di media sosial (medsos) yang mengatakan bahwa PPPK bisa mengajukan mutasi akhirnya direspon oleh Kepala BKPSDM Melalui Maria Ulfa, SE, M.Si selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Palembang.
Saat ditemui Ketua LSM Gerakan Rakyat (GeRak), Ulfa mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menpan RB nomor 6 tahun 2024, dinyatakan bahwa PPPK melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. Dalam hal PPPK tetap mengajukan pindah, maka PPPK dianggap mengundurkan diri.
“Jadi kami hanya berpedoman kepada aturan yang berlaku soal Mutasi PPPK ini”, terang Ulfa, Rabu (20/08/2025).
“Tapi bila nanti ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang memperbolehkan P3K mengajukan mutasi maka pihak BKPSDM siap membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pungkas Ulfa. (Lzr)








