
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Dugaan proyek fiktif penataan kawasan kumuh di desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung OKI Sumatera Selatan senilai Rp. 876.387.500,- kini dipertanyakan oleh Ketua Umum LAAGI Sumsel.
Diketahui dari data yang didapatkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang tender CV. Fizar Perdana yang beralamat Jalan Trikora No.2363, RT. 001, RW. 001, Kelurahan 20 Ilir, D-III Kecamatan IT I Palembang.
Sementara itu bedasarkan hasil investigasi tim mediarakyat.co dilapangan tidak ditemukan proyek tersebut.
Dan hasil konfirmasi dari Busroh selaku Kepala Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung mengatakan bahwa sejak tahun 2021 sampai 2022 belum pernah ada pembangunan Bedah rumah di desa kijang Ulu.
“Satupun tidak ada, Mulai tahun 2021 sampai tahun 2022 tidak ada program bedah rumah baik dari pemerintah Kabupaten maupun pemerintah provinsi”, terang Busroh Sabtu (28/01).
Ditempat terpisah Sukma Hidayat Ketua Umum Lintas Antar Generasi Indonesia (LAAGI) dan juga aktivis dari Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) Sumatera Selatan menanggapi serius dugaan tindak korupsi di desa Kijang Ulu OKI ini.
“Jika dugaan ini benar makar kami akan segera mendesak pihak APH untuk mengusut tuntas hal ini”, pinta Sukma, Selasa (07/02).
“Dalam waktu dekat kami dan kawan-kawan aktivis akan turun kejalan dan akan melaporkan dinas terkait dalam proyek yang diduga fiktif tersebut”, ujar Ketua DPW Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) ini serius.
Sayangnya, hingga berita ini dinaikan setelah di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M.Sc (Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel) belum memberikan keterangan apapun. (red)





