
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan diduga telah melanggar UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mana dalam UU tersebut sangatlah jelas di dalamnya tertuang aturan perkawinan baik wanita atau pria harus minimal berumur 19 tahun.
Jika ingin mendapatkan surat nikah yang sah namun ada pasangan tersebut dibawah umur tetapi ingin mendapatkan surat nikah yang sah, maka harus melalui persyaratan yang mutlak yakni sidang dispensasi dari pengadilan agama.
Ketentuan tersebut berbeda dengan hasil temuan di lapangan, Pasalnya KUA Kecamatan Pampangan telah menerbitkan buku nikah kepada mempelai wanitanya yang masih dibawah umur yaitu 19 tahun Seorang warga desa yang ada di Kecamatan Pampangan OKI.
Berdasarkan hasil investasi dilapangan dan berdasarkan data dari Ijasah dan Kartu Keluarga (KK) yang ada, serta hasil konfirmasi dengan pihak KUA Pampangan M. Soleh selaku Kepala KUA ketika ditemui di ruang kerjanya beliau membenarkan perihal tersebut.
“Bahwa penerbitan buku nikah mempelai wanita yang berinisial LS pada saat pernikahan masih berumur 16 tahun”, ujar Sholeh.
“Pernikahan tersebut dilaksanakan tidak melalui Dispensasi dari pengadilan agama, namun mengacu kepada NA yang di terbitkan oleh Kepala Desa”, lanjutnya.
Terkait hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Kontrol Publik Kebijakan Independen (LSM KPK INDEPENDEN OKI) Irwan didampingi dedy selaku sekretaris mengatakan sangatlah jelas KUA pampangan sudah mengangkangi UU produk pemerintah dalam hal perkawinan.
“KUA Pampangan secara nyata dianggap telah melanggar ketentuan pasal 26, 81 dan 88 UU NO 23 THN 2002 yang disampurnakan menjadi UU no 35 THN 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) JOpasal 45 UU no 11/2008 yang telah disampurnakan dengan UU No 34/2015 tentang informasi dan transaksi elektronik ,juga pasal 7 UU no 1 THN 1974 tentang perkawinan dan pasal 279 KUHP”, papar Irwan.
“KUA yang membantu terlaksananya pernikahan WEDDING ORGANIZER dapat disangkakan melanggar ketentuan pasal 88 yang menyatakan setiap orang yang mengeksploirasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain di pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah”, lanjutnya.
Irwan menambahkan karena buku nikah tersebut sangat penting dalam hal pengurusan administrasi bilamana dalam penerbitan sudah menyalahi aturan patut di duga buku nikah di berikan tehadap mempelai wanita berinisial LS tersebut asli tapi palsu (aspal) dan besar kemungkinan tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah.
“Kami sudah melayangkan surat kepada bapak M.Soleh selaku Kepala KUA Kecamatan Pampangan, Berhubung limit surat yang kami layangkan sudah habis, maka kami anggap KUA Pampangan sudah memberikan hak jawab resmi dan akan kami tindak lanjuti ke Kanwil Sumsel”, Tegas Irwan. (nov/tim)








