
Landak, MEDIARAKYAT.CO || Tersangka AA (28 thn) seorang warga Dsn Temiang Sawi Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, tersangka sedang berada di salah satu kos Kenanga, Jln Maniamas DS Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Sekitar Jam 11:00 WIB.
Penangkapan terjadi pada hari Senin (13/06) bermula ketika pagi harinya Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AA ada menjual narkotika diduga jenis sabu di salah satu kos Jln. Maniamas, Ds. Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
“Sekitar pukul 11.00 Wib anggota mendatangi Kos Kenanga dan sesampainya di Kos Kenanga, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AA Alias Asang kemudian dilakukan penggeledahan baik badan maupun kamar kosnya dan saat di lakukan penggeledahan di temukan barang barang berupa : 1 (satu) buah kotak transparan bertuliskan “UNO” berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) buah plastik klip transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna hitam biru dan simcard, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp. 850,000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)”, terang Asep Tabroni, Kasatreskrim Polres Landak.
Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 11.30 Wib setelah melakukan penangkapan terhadap AA alias ASANG anggota satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Kemudian dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa AA alias ASANG mendapatkan barang bukti tersebut dari R yang beralamat di rumah tempat tinggalnya di Dsn. Hilir Tengah, Ds. Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap R dirumah tempat tinggalnya”, Lanjutnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak hitam berisi 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah kaca, 2 (dua) buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak warna merah berisi uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kotak bertuliskan VAPORESSO, berisi kantong plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan simcard”, Papar Asep.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut dengan barang bukti Shabu bruto seberat 3,02 Gram.
Kemudian Tersangka terancam dengan
Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (win)








