
OGAN KOMERING ILIR MEDIARAKYAT.CO – Ahli waris Mastura (Tura) menyatakan keberatan atas penggunaan lahan milik keluarga yang diduga telah dimanfaatkan sebagai jalan akses menuju kegiatan operasional PT Kelantan Sakti 3. Menurut pihak ahli waris, hingga saat ini belum terdapat penyelesaian terkait ganti rugi atas lahan tersebut, meskipun jalan disebut telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Keberatan tersebut disampaikan Madri dan Nopina, yang merupakan anak kandung dari ahli waris Mastura (Tura). Keduanya menyebut kepemilikan lahan didasarkan pada surat hak milik atas nama Mastura (Tura) yang diterbitkan pada 2 September 2008 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Betung saat itu, Liansyah Idris.
Menurut ahli waris, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lahan tersebut masih merupakan hak keluarga dan belum pernah dilepaskan ataupun dialihkan kepada pihak lain.
Mereka menilai penggunaan lahan tanpa adanya penyelesaian hak terlebih dahulu berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun dari sisi kepastian hukum. Karena itu, ahli waris meminta agar PT Kelantan Sakti 3 tidak mengabaikan hak masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
> “Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. Setiap jengkal tanah yang digunakan harus diselesaikan terlebih dahulu haknya melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak sesuai ketentuan hukum,” ujar Madri, perwakilan ahli waris.
Ahli waris juga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Menurut mereka, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik sosial yang sebenarnya dapat dihindari apabila kedua belah pihak membuka ruang komunikasi dan mencari solusi bersama.
Mereka juga mengacu pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Selain itu, ahli waris menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai salah satu dasar hukum yang mengatur hak atas tanah. Mereka berpandangan bahwa pemanfaatan tanah harus menghormati hak pemegang hak dan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila proses penyelesaian tidak menemukan kesepakatan, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak kepemilikan mereka. Namun, mereka menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai apabila masih memungkinkan.
Sementara itu, mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Pampangan disebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak ahli waris mengaku masih menunggu tanggapan resmi dari PT Kelantan Sakti 3 terkait persoalan tersebut.
Ahli waris menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan berimbang dengan tetap menghormati hak masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak PT Kelantan Sakti 3. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(Nelly)





