
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Beredar informasi di lapangan bahwa ditemukan sejumlah proyek yang Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya sudah dicabut namun ternyata masih bisa memenangkan tender.
Dari keterangan sumber yang tidak mau disebut identitasnya menjelaskan bahwa pihaknya memegang beberapa nama perusahan yang SBU nya sudah dicabut namun masih menang dalam tender.
Melihat polemik ini Syawaluddin Ketua LSM Gerakan Rakyat (GeRak) Dinas PUPR Kota Palembang akan menindaklanjuti temuan ini.
“Kalau memang Dinas PUPR tidak menjalankan sesuai prosedur atau ini ada unsur kesengajaan atau ada aksi kongkalikong maka kami akan lakukan investigasi lebih lanjut”, tegas Syawal, Rabu (17/09/2025).
“Kami sudah mengantongi data beberapa Perusahaan atau kontraktor yang SBU nya sudah dicabut namun masih menang dalam tender”, lanjutnya.
Diantaranya, terang Syawal, ada proyek Drainase yang menyalahi prosedur dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan dengan status SBU sudah dicabut.
“Konsekuensi Hukum
Jika SBU peserta tender tidak berlaku lagi, maka pemenang tender dapat dijerat dengan Pasal Pidana (Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tutup Syawal. (tim)





