
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Oknum guru di SD Negeri 2 Wahyu Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI berinisial BT dan SIS diduga melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak didik berinisial AJ yang saat ini duduk dikelas 3 (tiga).
Tindakan bullying dilakukan dengan cara menyebarkan informasi kepada peserta didiknya yang lain dengan mengatakan AJ mengidap penyakit menular dan bukan hanya itu AJ juga dikeluarkan dari group WhatsApp SD Negeri 2 Wahyu Mandira dimana AJ sekolah.
Akibat perbuatan bullying menimpanya AJ lebih kurang satu bulan terkabar tidak masuk sekolah, karena dirinya merasa malu terhadap cercaan teman sekolahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH menegaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu ketidakadilan terhadap AJ.
“Jika benar, Ini termasuk Kekerasan terhadap Anak yang dalam istilah sekarang disebut dengan Bullying”, ujar Aliaman, Kamis (09/11).
Terang Aliaman, Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan mengganggu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi.
“Selanjutnya pelaku bullying dapat dikenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang berbunyi Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”, terangnya.
Apabila seseorang atau siapapun yang melanggar ketentuan pasal yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 menegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014 Sanksi Pidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp.72.000.000
(Tujuh puluh dua juta rupiah).
Terhadap hal ini juga, Tim DPD IWO Indonesia sudah mengumpulkan berbagai informasi dan Insyallah hal ini akan kita bawa kerana hukum atau setidaknya kepihak pihak Dinas Pendidikan OKI atau pihak terkait lainnya.
“Meskipun nantinya juga mungkin ada perdamaian, setidaknya, oknum guru tersebut diberikan sanksi sebagaimana aturan ASN/PNS atau agar ada efek jera oknum guru tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak”, jelas Aliaman saat dibincangi di Kantor DPD IWO Indonesia OKI. (nov)





