
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Berdasarkan temuan BPK bahwa pekerjaan pengadaan kendaraan dinas untuk jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten OKI pada tahun 2020 terjadi kelebihan harga sebesar Rp 686.948.000,-
Pengadaan kendaraan dinas dilaksanakan oleh PT. Lautan Berlian Utama Motor berdasarkan kontrak Nomor 027/1606/Setwan/2020 tanggal 21 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.748.000.000,-
Pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 027/1607/Setwan/2020 tanggal 24 Oktober 2020.
Pembayaran telah dilakukan 100% sesuai dengan SP2D Nomor 2764/SP2D/2020 tanggal 10 November 2020 sebesar Rp2.748.000.000,-
Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen kontrak diketahui bahwa harga kontrak pengadaan kendaraan tipe Pajero Sport 2.4L DAKAR-H 4×4 8 A/T Vin 2019 sebesar Rp687.000.000 per unit dengan volume kontrak sebanyak empat unit.
Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen menjelaskan bahwa
kendaraan tersebut akan digunakan untuk kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD.
Hasil pengujian atas dokumen Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2020 diketahui bahwa harga satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat sebesar Rp515.263.000,- per unit.
Dengan demikian terjadi kelebihan
harga atas pengadaan kendaran sebesar Total Rp686.948.000 atau (Rp687.000.000 – Rp515.263.000 = Rp171.737.000 x 4 unit)
PPK menjelaskan bahwa dalam menyusun anggaran pengadaan kendaraan telah mempedomani aturan tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja kualitas daerah.
Namun yang bersangkutan menjelaskan tidak mempedomani standar biaya kabupaten dalam penganggaran pengadaan kendaraan karena tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Ironisnya pada tahun 2021 yang lalu, BPK juga mendapatkan temuan atas beberapa item kegiatan yang diselenggarakan. Diantaranya belanja perjalanan dinas yang bahkan tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.
Selain itu, ada juga diantaranya jumlah hari tidak sesuai yang ditentukan. Jasa penginapan yang di mark up dan tidak terdaftar sebagai tamu.
Sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan mencapai Rp. 378.650.533,-.
Tidak hanya sebatas itu saja, masih banyak lagi temuan BPK hingga mencapai milyaran rupiah.
Adanya temuan BPK dua tahun berturut-turut ini menandakan bahwa hal ini diduga ada unsur kesengajaan, terbukti hal itu bisa terulang dari tahun ketahun.
Terkesan tidak adanya tindakan tegas dari Bupati OKI dan juga aparat penegak hukum sebagai efek jera kepada yang bersangkutan diduga sebagai salah satu faktor penyebab terus berlanjutnya temuan demi temuan meski menyalahi aturan.
Di tahun 2022 ini kemungkinan besar BPK juga akan mendapatkan temuan.
Sementara itu, Sekwan OKI, Hilwen belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (red)





