
CATATAN REDAKSI
(Drs. Lubis Rahman)
Tempat Pikir Sementara (TPS)
Ini bukan kali pertama oknum pemilih ambil uang tapi bukan milih Caleg yang diduga kasih duit saweran, Kenapa????
Ternyata oknum memilih oknum caleg yang diduga siraman,sawerannya lebih besar. Misal oknum Caleg A melalui timsesnya nyawer 50 ribu, sedangkan oknum Caleg B melalui timsesnya sawer 100 ribu. Ya sudah bisa ditebak oknum memilih alias coblos yang sennya 100 ribu
Mereka oknum pemilih ini beranggapan kita bukan minta dia kasih duit, berapa yang ngasih kita ambil, gek nyoblos urusan di Tempat Pikir Sementara (TPS) ketika akan nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadi Tempat Pikir Sementara inilah oknum memilih alias Coblos menentukan pilihannya untuk lima tahun kedepan kepada oknum Caleg yang diduga sawerannya lebih besar.
Lalu bagaimana hukum menurut pandangan Islam baik oknum yang memilih dengan oknum Caleg yang diduga melakukan saweran.
Terlepas dari hukumnya apa tapi penomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat para timses minta kembalikan uang saweran bila Caleg yang dijagokan kalah bahkan ada yang stres karena Caleg yang didukungnya keok alias kalah.
Sebaiknya, para Caleg bila belum berhasil menuju kursi parlemen jangan sampai stres begitu juga timsesnya.
Semua sudah ada ketentuan,ada waktu dan masanya karena yang menentukan terakhir adalah Allah. Ketentuan Allah adalah final,mutlak dak tidak bisa diganggu gugat bila tidak ya stres akibatnya.
Jangan putus asa bila 2024 ini belum berhasil sampai ke Parlemen lima tahun lagi maju lagi sebagai Caleg siapa tahu Dewi Fortuna akan berpihak lalu jadi wakil rakyat.








