
PRABUMULIH, MEDIARAKYAT.CO || Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) telah melayangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi tersebut digelar sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada salah satu realisasi Pekerjaan Konstruksi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera selatan pada kegiatan Pembangunan Kantor Camat Cambai Kota Prabumulih
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas PUPR Kota Prabumulih senilai Rp. 1.800.000.000,- Sumber Dana APBD T.A 2022 dan dikerjakan oleh PT. Sehati Jaya Perkasa, Harga Kontrak Rp. 1.738.830.000,-
Yongki Ariansyah, SH selaku Koordinasi Aksi mengatakan Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil temuan tim dilapangan pada kegiatan pekerjaan tersebut diduga terdapat beberapa permasalahan yang bertentangan dengan undang-undang diantaranya Adanya kerjasama di antara calon penyedia dalam proses pelelangan Pembangunan Kantor Camat Cambai Kota Prabumulih.
“Proyek tersebut diduga tidak sesuai Spesifikasi yang dipersyaratkan dan
adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta Pengawasan kegiatan dilakukan tidak memadai”, terang Yongki, Selasa (06/06).
“Atas temuan permasalahan tersebut, kami sebagai kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang akan kami laksanakan pada hari Rabu, 14 Juni 2023 di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan”, lanjutnya.
BIDIK juga Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui Jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kota Prabumulih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak pemenang tender PT. SEHATI JAYA PERKASA yang bertanggung jawab penuh pada Pembangunan Kantor Camat Cambai Kota Prabumulih, untuk diperiksa dimintai keteranganya dan segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan penyimpangan pekerjaan proyek tersebut yang diduga merugikan negara.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk turun langsung kelapangan guna melakukan pemeriksaan fisik pada pekerjaan proyek tersebut diatas, karena diduga pada pekerjaan tersebut sarat dengan penyimpangan yang sudah tersistematis dan masif dan berpotensi terindikasi Korupsi”, Tegas Yongki.
“Pekerjaan tersebut diduga
tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal dan mengakibatkan kerugian keuangan negara”, Pungkasnya. (red)





