
Palembang, mediarakyat.co – Pembangunan talud/drainase di RT.36, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai pagu Rp.200.000.000, kini menjadi sorotan LSM Gerakan Rakyat kota Palembang.
Warga setempat mengkhawatirkan kualitas dan transparansi proyek tersebut. Menurut informasi, proyek pembangunan talud ini diduga tidak dilakukan penggalian, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi volume pekerjaan dan berdampak pada kekuatan pondasi talud.
Hal ini tentu saja menjadi persoalan yang dapat menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga sekitar.
Dari hasil investigasi LSM Gerakan Rakyat, Syawaluddin menggali informasi dari warga setempat, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
“Belum ada klarifikasi dari pihak terkait mengenai proyek ini. Kami berharap ada transparansi dan pengawasan yang ketat agar proyek ini berjalan sesuai dengan standar,” Ujar Syawal menirukan keterangan Sumber, Selasa (25/11/2025).
“Meskipun demikian, Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut. Jika terbukti maka kontraktor yang mengurangi volume pekerjaan dapat di pidana”, lanjut Syawal.
Syawal juga menegaskan jika nanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau merugikan keuangan negara, dapat di pidana.
“Dalam kasus kontraktor yang mengurangi volume pekerjaan, jika terbukti bahwa hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka kontraktor tersebut dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menggunakan wewenang atau kesempatan yang diberikan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, kontraktor juga dapat dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan wewenang atau kesempatan yang diberikan oleh undang-undang, melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Paparnya.
Tidak sampai disitu, LSM Gerakan Rakyat hari ini sudah menyiapkan satu berkas Laporan yang nantinya akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Kami akan melayangkan surat laporan ke Kejari, guna meminta dilakukan penyelidikan pada proyek tersebut”, pungkasnya. (Tim)








