
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT. CO || Edarkan Narkotika jenis sabu, RSA ditangkap Satnarkoba Polres Landak, Dusun Angsang Desa Angsang, Kecamatan Banyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (24/10/2022). Pukul 17:00 WIB
Satnarkoba Polres Landak, Iptu Asep Menyampaikan Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdri R SA ada menjual Narkotika jenis Shabu di rumah Sdri RS di Dusun Ansang Kel. Ansang Kec. Manyuke Kab. Landak.
“Sekitar Pukul 17.00 Wib anggota mendatangi rumah Sdri. RSA kemudian anggota satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Sdri. RSA di rumahnya di Dusun Ansang Kel. Ansang Kec. Manyuke Kab. Landak dan dilakukan penggeledahan Badan dan pakaian Sdri. RSA ditemukan : 1 (Satu) Unit Hand Phone merk Realme warna hitam beserta simcard, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tepatnya didalam kamar Sdri RSA ditemukan : 1 (Satu) buah toples bulat transparan berisi : 1 (satu) buah spidol Snowman warna biru berisi : 9 (Sembilan) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah spidol Snowman warna merah berisi : 4 (empat) buah plastik klip tranasparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu”, terang Asep.
“Kemudian terdapat buah toples segi empat berisi : 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet warna hitam, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah dompet bertuliskan Planet ocean warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)”, lanjutnya.
RSA beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Landak guna proses lebih lanjut Adapun Shabu berat bruto 1,53 Gram. Kemudian Tersangka Kena Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. (win)








