
Ogan Komering Ilir, Mediarakyat.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Husin terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung. Dalam putusan perkara No. 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, seluruh gugatan dinyatakan tidak berdasar dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Kemenangan ini menjadi bukti sahnya legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI, yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri OKI. Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, SH., MH., menyebut keberhasilan ini berkat kerja keras tim JPN dalam menghadirkan bukti dan saksi selama proses persidangan tujuh bulan.
Bupati OKI H. Muchendi juga mengapresiasi Kejari OKI dan menegaskan komitmen Pemkab menjaga Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat. Sebelumnya, gugatan serupa dari pihak Ningmas dkk juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Palembang.
Kejari OKI saat ini memanfaatkan masa pikir-pikir tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.(Nov)





