
Palembang, Media Rakyat – Kasus perampasan mobil oknum polisi oleh sejumlah debt collector di Palembang, Sumsel, beberapa waktu lalu terus bergulir.
Setelah kemarin kedua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumsel juga menetapkan Aiptu Fandri sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan bahwa terkait penanganan perkaranya, pihak penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel bertindak secara profesional dan proporsional. Kedua pihak, kata dia, telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Dirinya membeberkan Pertama laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor Fandri atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL tanggal 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka yakni RJS dan BE,” ujar Sunarto.
Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” kata Sunarto.
Kata Sunarto bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kendaraan yang dikuasai oleh FN dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
“Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur,” beber Sunarto.
Sunarto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” tutup Sunarto.(ril)







