
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Seorang janda di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Cik Idah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Walikota Palembang. Permohonan itu buntut dari diterbitkannya Surat Peringatan III Nomor 300/002/18/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 oleh Camat Ilir Timur Tiga terkait rencana pembongkaran bangunan tempat usahanya.
Dalam surat yang ditandatangani 28 Juli 2026 itu, Cik Idah yang didampingi Kantor Advokat Lani Nopriansyah, S.H. & Rekan / YLBH Officium Nobile menolak pembongkaran karena merasa dirugikan.
Menurut kuasa hukum, bangunan warung yang dikelola Cik Idah telah berdiri sejak tahun 1980-an di atas tanah milik orang tuanya sejak 1962. Keberadaan bangunan itu bahkan sudah diketahui dan dibiarkan oleh pihak Bank OCBC Palembang setelah membeli tanah di sebelahnya.
“Jalan Seduduk Putih I yang sekarang dilewati umum awalnya hibah dari almarhum A.Rahman Hadin oranh tua dari cik idah pemilik warung selebar 2 meter. Pelebaran jalan dan pembangunan drainase justru merugikan hak kepemilikan kami. Bangunan kami sudah ada jauh sebelum pelebaran jalan,” tulisnya dalam surat.
Cik Idah menyebut dirinya menggantungkan hidup dan biaya pendidikan anak dari hasil warung dengan penghasilan sekitar Rp300.000 per hari.
Dalam dalil hukumnya, pemohon menilai pembongkaran tanpa ganti rugi melanggar Pasal 28H UUD 1945, UU HAM, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah.
“Kami mengajukan audiensi ke Walikota Palembang menunda sementara pembongkaran dan menugaskan instansi terkait untuk musyawarah mencari solusi adil,” pinta Cik Idah.
Surat tembusan juga dikirim ke Presiden RI, Kemendagri, Komnas HAM, Gubernur Sumsel, Kapolda, Kejati, hingga Lurah 8 Ilir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Ilir Timur Tiga belum memberikan keterangan resmi. (Red)





