
Banyuasin, Media Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin melakukan pengamanan dan pendampingan proses penyerahan ganti rugi pembebasan lahan milik masyarakat yang berada di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kapal Betung, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional tersebut dihadiri oleh pihak (BPN), perwakilan PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek tol, unsur Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta masyarakat pemilik lahan. Personel Polres Banyuasin diterjunkan untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kanit Intelkam Bidang Sosek AIPDA Hendro Saputra, S.Sos menyampaikan, pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri dalam memperlancar pelaksanaan program pembangunan nasional, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menerima ganti rugi.
”Kami memastikan proses ganti rugi berjalan transparan, lancar, dan tanpa gangguan. Kehadiran polisi juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan hak masyarakat diterima sesuai ketentuan,” ujarnya
Dirinya menegaskan bahwa, Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, termasuk tahapan lanjutan pembebasan lahan yang mungkin masih diperlukan.
”Pengamanan ini dinilai penting agar masyarakat merasa nyaman dan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Kapal Betung dapat berjalan tanpa hambatan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Suak Tapeh menerima pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilaian appraisal yang telah ditetapkan pemerintah. Proses verifikasi data, penandatanganan berita acara, hingga penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan teratur.(GP)








