
Banyuasin, Media Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin turun tangan melakukan langkah mediasi terkait adanya permasalahan antara masyarakat Desa Sungsang II Kabupaten Banyuasin dan pihak PT. TJN mengenai larangan perusahaan untuk melintasi Sungai yang ada di Desa Sungsang II Kabupaten Banyuasin, yang selama ini menjadi salah satu jalur transportasi utama di wilayah tersebut.
Permasalahan muncul setelah masyarakat Desa Sungsang II menyampaikan keberatan atas aktivitas transportasi air yang dilakukan PT. TJN. Warga menilai operasional perusahaan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan sungai.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Polres Banyuasin segera mengambil langkah koordinatif dengan memanggil kedua pihak untuk duduk bersama. Pertemuan dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencari solusi yang adil dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kanit Intelkam Bidang Sosek AIPDA Hendro Saputra, S.Sos menyampaikan bahwa kepolisian memiliki peran untuk menjaga stabilitas keamanan, termasuk dalam konteks hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” ujarnya (7/9/2025)
Dalam proses mediasi, Polres Banyuasin mendorong kedua pihak untuk terbuka menyampaikan aspirasi, baik terkait hak masyarakat atas lingkungan dan akses transportasi, maupun hak serta kebutuhan operasional perusahaan. Kepolisian juga menekankan pentingnya seluruh aktivitas di sungai memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak merugikan kepentingan umum.
Hingga saat ini, mediasi masih berlangsung dengan harapan tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak. Polres Banyuasin memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar kondisi tetap aman, damai, dan terkendali.








