
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Kapolsek Polsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH, Kanit Res IPDA FITRA HADI dan Tim Rimau Batu berhasil mengamankan tersangka AR (28) penggelapan Motor Honda Supra X 125 yang terjadi pada Senin 10 Juni 2024.
Tersangka diamankan di Jalan Pejuang 45 Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tak berkutik, Jumat malam 21 Juni 2024.
Kapolres Ogan ilir AKBP ANDI BASO RAHMAN melalui Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH menuturkan kejadian bermula pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIBB saat korban (IS) (23) warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai dihampiri (AR) untuk meminjam motornya berlokasi di Belakang SD Negeri 10 Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir
“Saat itu korban sedang duduk di Belakang SDN 10 Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabuoaten Ogan Ilir, tak lama kemudian, datang pelaku menemui korban meminjam sepeda motor milik korban Honda Supra X 125 warna Hitam dengan alasan sepeda motor tersangka Pecah Ban,”ungkapnya.
Ujar YUSRI, karena merasa kasihan dan memang sudah kenal dengan pelaku, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, naas sekian lama ditunggu pelaku belum juga mengembalikan sepeda motornya.
”Merasa janggal korban memutuskan mencari pelaku sampai ke Rumahnya di Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alay,tapi tidak juga menemukan pelaku,”terang YUSRI.
Barulah, terang YUSRI Kamis malam 20 Juni 2024 korban mengetahui keberadaan pelaku, kemudian pada Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Ketika dintrogasi, jelas YUSRI pelaku mengaku sudah melakukan kejadian serupa 4 kali yakni sepeda motor Honda Revo di Rantau Alai, sepeda motor Mio J di Rantau Alai, sepeda motor Honda Beat di Desa Tanjung Seteko Indralaya Mulya, terakhir sepeda motor Honda Supra X 125 di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat yang berhasil kami ungkap sekarang ini. Ternyata tersangka juga melakukan Pencurian Handphone jenis Oppo di Rantau Alai.
“Pelaku dan barang bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut dan BB berupa
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Tanpa Nopol.
– 1 (satu) Lembar STNK SPM Honda Supra X 125.
– 1 (satu) leembar foto copy BPKB SPM Honda Supra X 125,″Tutup YUSRI. (Lubis)








