
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Pekerjaan pengecoran beton oleh CV. Raja Beton Nusantara di Jalan Mayor Zen Lrg. Sagaran, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang_ disorot tajam. Berdasarkan pantauan lapangan, ketebalan cor beton proyek tersebut diduga hanya berkisar 4 sampai 5 cm, jauh di bawah standar teknis.
Selain ketebalan yang tipis, proyek yang menggunakan uang rakyat itu juga dinilai dikerjakan asal-asalan. Tim di lapangan menemukan tidak adanya pembersihan area sebelum pengecoran dan tidak terpasang papan nama proyek hingga Senin, 07/09/2026.
“Ini sangat disayangkan. Proyek yang menggunakan uang rakyat ini dikerjakan tanpa standar. Ketebalan 4-5 cm jelas tidak akan bertahan lama dan rawan cepat rusak serta membahayakan pengguna jalan,” ujar Syawalludin, Ketua LSM Gerakan Rakyat Kota Palembang.
Syawalludin juga menyayangkan minimnya pengawasan dari Dinas PU Perkimtan Kota Palembang. Menurutnya, pengawasan melekat sangat penting agar proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan.
LSM Gerakan Rakyat menilai pekerjaan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 48 tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek. Kemudian SNI 03-0691-1996 yang menyebut ketebalan minimal perkerasan beton untuk jalan lingkungan umumnya 15 cm. Serta Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang kewajiban PPK dan Konsultan Pengawas melakukan pengawasan mutu.
Atas temuan tersebut, LSM Gerakan Rakyat Kota Palembang menyampaikan 4 tuntutan. Pertama, segera menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan pengukuran ulang. Kedua, membongkar dan mengganti cor beton yang tidak sesuai spesifikasi. Ketiga, mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada CV. Raja Beton Nusantara dan konsultan pengawas. Keempat, memasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Kami minta PU Perkimtan jangan tutup mata. Ini uang negara. Jangan sampai jalan baru beberapa bulan sudah hancur lagi,” tegas Syawalludin. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ikut memantau proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Raja Beton Nusantara dan Dinas PU Perkimtan Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. LSM berharap ada klarifikasi dan langkah perbaikan sebelum kerusakan semakin parah. (tim)



