
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Sumatera Selatan tahun 2024 akan segera digelar.
UKW diagendakan dilaksanakan pada Jumat-Sabtu (tanggal 26-27 April 2024) bertempat di Hotel Beston Palembang.
Sebelum acara tersebut para peserta dari beberapa Provinsi wajib mengikuti zoom meeting Pra-UKW terlebih dahulu.
Pra UKW dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB yang dibuka oleh Direktur UKW DR. Firdaus Komar, Sambutan dari Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun dan dilanjutkan dengan Materi Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh Uyun Achadiat.
Sementara itu, Hendry CH Bangun UKW hal ini dilaksanakan Menindaklanjuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI dengan pempedomani Peraturan Dewan Pers Nomor 3/11/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW),
“Maka diperlukan pelatihan jurnalistik / Pra UKW. Pelatihan jurnalistik / Pra UKW bertujuan meningkatkan kualitas peserta UKW dalam memahami dan menerapkan untuk mengembangkan pers profesional yang berkualitas”, kata Hendry, Selasa (23/04/2024).
“Pers yang didukung insan wartawan yang memiliki kompetensi jurnalistik terukur, wartawan yang terampil dalam teknis jurnalistik, taat pada Kode Etik Jurnalistik dan berpengetahuan atau berwawasan luas,” lanjutnya.
Pada materi perdana Uyun Achadiat memaparkan mulai dari pentingnya wartawan mengikuti UKW hingga bicara tentang Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan.
“Sebagai wartawan kita wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena sebagai landasan dasar bahwa kita adalah wartawan yang berkompeten dalam menjalankan tugas”, terang Uyun.
Selanjutnya DR. Firdaus Komar selaku Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat memfasilitasi kegiatan pra UKW / pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan di seluruh wilayah Indonesia di 38 PWI Provinsi dan satu daerah khusus PWI Surakarta.
“LUKW PWI mengundang Bapak/Ibu untuk hadir sebagai Peserta pada ‘Pelatihan Jurnalistik’ / Pra UKW secara daring, yang akan dilaksanakan pada selasa 22 April 2024” kata Firdaus Komar, atau yang akrab dipanggil Firko.
Dikatakannya dalam Pra UKW di sampaikan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers (UU Nomor 40 th 1999 tentang Pers, peraturan-peraturan Dewan Pers).
“Teknis pelatihan hari ini menyampaikan materi kepada peserta UKW diantaranya melakukan, membaca dan memahami isi referensi KEJ, P3SPS, UU Nomor 40 th1999, Peraturan – peraturan Dewan Pers”, terang Firko. (Lizar)








