
BANYUASIN, MEDIARAKAT.CO || Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, telah memasuki tahun ke- Lima.
“Selama kurun waktu tersebut, laju pertumbuhan pembangunan berjalan tidak merata pada setiap bagian wilayah, sehingga terdapat wilayah yang sangat pesat pembangunannya dan ada juga yang sangat lambat, hal ini menimbulkan terjadinya kesenjangan dan beban terhadap penyediaan infrastruktur kota, di samping itu kebijakan nasional dan daerah telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Banyuasin, dan beberapa diantaranya tidak tercantum di dalam RTRW Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan,”kata Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU ASEN Eng pada kegiatan FGD konsultasi publik penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin, Kamis (7/12) 2023.
Sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat spasial di Kabupaten Banyuasin, jelas Erwin RTRW Kabupaten Banyuasin memiliki fungsi dan kedudukan sebagai pedoman pembangunan seluruh sektor, dan harus mengakomodasi seluruh kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Kedepannya, semua kebijakan, rencana dan atau program pembangunan di Kabupaten Banyuasin yang meliputi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD harus sudah terintegrasi dengan RTRW sehingga prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
“Kami sadari pelaksanaan penyusunan Revisi RTRW melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan saling mempengaruhi, berdialog dengan menerapkan proses partisipatif,’ujarnya.
Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat.
“Khusus kepada para Narasumber kami mengucapkan terima kasih untuk pengetahuan dan wawasan tentang Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin,”tutup Erwin.
Selain itu, tegas Erwin revisi RTRW ini, dapat mengakomodir perubahan batas Kabupaten dengan Kabupaten/Kota lain dengan mengacu kepada:
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 127 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muaro jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya yaitu : Mengakomodir Perubahan SK Kawasan Hutan (SK.6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021) dan Mengakomodir dinamika pembangunan yang belum diakomodir didalam Dokumen RTRW Kabupaten Banyuasin (Pertambangan, Permukiman, Peternakan, Perkebunan, Industri, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Sempadan sungai).
Turut hadir Asisten II Noer Yosef Zaath, ST,MT, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Ir Een Zarlin, mewakili Kadis PUBMTR Provinsi Sumsel, dari Kodim 0430 Banyuasin, Camat se-Banyuasin dan mukti pihak lainnya. (lbs)





