
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Tindakan asusila dilakukan oleh oknum pengajar berstatus P3K, AD (38) yang mengajar olahraga di SMPN 3 Judadak kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tega melakukan perbuatan tak terpuji kepada Bunga (nama disamarkan ) siswi Kelas 8, saat tengah mengikuti kegiatan Pramuka, kebetulan tersangka AD juga merupakan guru pembimbing Pramuka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Juk Dadak kecamatan Tanjung lubuk kabupaten OKI provinsi Sumatera Selatan.
Peristiwa asusila itu terjadi pada hari Jum’at 16 Februari lalu yang terjadi diarea sekolah, namun aksi AD diketahui oleh warga bernama Junai yang sedang membongkar tenda yang di gunakan sewaktu pemilihan umum (Pemilu). Mengetahui hal tersebut Junai warga setempat langsung mendatangi oknum guru dan 3 siswi, setelah mengintrogasi junai bersama pihak perangkat desa langsung mengamankan oknum guru tersebut ke Polsek Tanjung Lubuk agar terhindar dari amukan warga .
Sementar, kepala sekolah SMPN 3 Juk Dadak, Raden Ayu Komariah S.p.d,.Msi, saat dikonfirmasi ia mengatakan tidak tahu persis kejadiannya dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
” Saya sangat menyayangkan tindakan asusila yang terjadi kepada siswi kami, terlebih guru tersebut dikenal baik dalam melaksanakan kegiatan mengajar” Ucapnya.
Kemudian, Diogagarin S.p.d wakil kepala sekolah bidang kurikulum menambahkan hal itu terjadi pada hari Jumat setelah dirinya mendapatkan kabar dari guru yang memberitahu bahwa warga menangkap basah oknum guru bersama murid yang mengikuti kegiatan Pramuka.
“Saya mendapat telepon dari guru yang memberitahu adanya kejadian ini, setelah itu perangkat desa dan warga langsung membawa si oknum guru ke polsek” Ungkapnya.
Ditempat terpisah Edi selaku kepala desa (Kades) Desa Juk Dadak kecamatan tanjung lubuk, dirinya dikabarkan warga desanya pada jam 14.30 WIB dan langsung mengarahkan untuk di proses hukum. Kades mengatakan dari pihak keluarga korban siswi SMP meminta agar pelaku di hukum seberat beratnya.
“Saya meminta agar pihak kepolisian polres ogan komering ilir khususnya devisi perlindungan anak bisa menjerat tersangka pelaku asusila yang menimpa warganya. Karena korban masih anak di bawah umur, terlebih status nya yang merupakan anak didik dan ayahnya telah meninggal dunia”,Tutupnya. (Nopis)





