
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT.CO || Polres Landak kembali menggelar press release pengungkapan kasus selama bulan September tahun 2022 di Aula BKPM Mako Polres Landak.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Landak didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, Pejabat Polres Landak dan sejumlah awak media.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina menuturkan bahwa ada beberapa kasus yang jadi atensi pihak Polres Landak di antaranya kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur Polres Landak sedang menangani enam kasus dengan jumlah tersangka sembilan orang serta satu orang masih DPO.
“Tentunya ini adalah tugas kita bersama dalam menjaga anak-anak kita serta memberikan pemahaman-pemahaman bagian mana saja yang tidak boleh disentuh, karena kebanyakan pelaku adalah orang terdekat korban,” Jelasnya
Lebih jauh melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anuar Syarifudin menjelaskan sejumlah kasus lainnya yaitu satu kasus kepemilikan senpi ilegal, dua kasus curanmor, satu kasus judi online, satu kasus penipuan, tiga kasus penambangan emas tanpa izin, dan satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Para pelaku saat ini sudah kita amankan di sel Polres Landak, dimana beberapa kasus merupakan laporan dari masyarakat sehingga bisa kita tangani,” jelasnya.
Selanjutnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba melalui Kasat Resnarkoba IPTU Asep Tabroni menerangkan ada enam kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang satu di antaranya adalah wanita.
“Dari para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23,16 gram, rata-rata pelaku ini adalah pengedar,” Tutupnya. (win)





