
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin dan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pusat Diklat Nasional (Pusdiknas) mengelar bimbingan teknis dan ujian teknis bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Kegiatan ini diadakan Jumat (5/12/2025) dan dibuka langsung Sekda Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng
Kegiatan pelatihan sertifikasi kompetensi PBJP Untuk PPK Tipe-C Tahun Anggaran 2025 ini juga dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yulinda.
Sekda Erwin menjelaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh tata kelola pengadaan yang efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Erwin.
Menurut Erwin, peningkatan kapasitas SDM PBJP adalah keharusan. Pemerintah telah menegaskan bahwa pejabat pengadaan wajib memiliki kompetensi yang terstandar.
“Pelatihan dan sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi merupakan upaya kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dikelola oleh SDM yang profesional, kredibel, dan memiliki integritas tinggi,” tegasnya.
Dia meminta, melalui pelatihan PPK Tipe-C ini, para peserta dapat
Memahami peran strategis PPK dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
Menerapkan prinsip-prinsip pengadaan sesuai peraturan terbaru.
“Meningkatkan kemampuan analitis, terutama dalam penyusunan spesifikasi, HPS, serta pengelolaan risiko pengadaan;
Menjadi bagian dari upaya besar kita mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani,” kata Erwin.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banyuasin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan sebagai wujud nyata reformasi birokrasi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membekali para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Banyuasin untuk dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yulinda. (Lubis)








