
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT. CO – Seorang warga Desa Air Pedara, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Soleha, membantah keras tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya. Bantahan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Desa Air Pedara, Senin (15/9/2025).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Air Pedara, Soleha dinyatakan sebagai penduduk sah desa yang selama ini menjadi korban tuduhan miring. Ia dituduh berselingkuh dengan pria berinisial Baya asal Desa Kandis, namun keterangan saksi—termasuk warga bernama Tika—menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
“Pemerintah Desa menegaskan bahwa Soleha tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Surat keterangan ini dibuat untuk meluruskan fitnah yang beredar sekaligus menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum,” tegas Kepala Desa Air Pedara.
Lapor ke Polres OKI
Tidak berhenti di tingkat desa, Soleha juga melapor resmi ke Polres OKI pada hari yang sama. Laporan tercatat dalam STTLP bernomor STTLP/B/XXX/IX/2025/SPKT II/RES OKI.
Dalam aduannya, Soleha menyebut dirinya menjadi korban dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pangkalan Lampam.
“Tuduhan perselingkuhan ini sangat merugikan saya secara moral maupun sosial. Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti agar ada efek jera bagi penyebar fitnah,” ujar Soleha.
Komitmen Lawan Fitnah
Langkah hukum Soleha mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Air Pedara. Aparat desa berharap persoalan ini segera tuntas secara hukum agar tidak lagi menjadi konsumsi gosip masyarakat.
Hingga kini kasus masih dalam penanganan Polres Ogan Komering Ilir. (Nelly)





