
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Kini Polres OKI menerapkan program Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Dewi Sartika (34) terhadap anak dari Dedek Maimunah (33) berinisial RW, warga kelurahan Kutaraya Kec. Kayu Agung Kab. OKI.
Karena kasus tersebut dinilai layak untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice sesuai anjuran Kapolri yang telah memilki payung hukum.
Restorative justice ini dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA, Ipda Jamal, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada diantaranya, disepakati antara kedua bela pihak.
Selanjutnya bukan pidana menghilangkan nyawa orang lain, bukan mengancam keselamatan negara seperti teroris, dan bukan pidana berulang seperti sudah pernah melakukan tindak pidana kemudian kembali melakukan.
Untuk kasus penganiayaan yang penyelesaiannya melalui RJ saat ini, lanjut Ipda Jamal, pelapor dan terlapor sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan atas mediasi pihak kepolisian dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah setempat dan keluarga masing-masing pihak.
Apalagi mengingat terlapor saat ini merupakan ibu dari tiga anak yang satu diantaranya masih bayi berusia tujuh bulan. Dimana kasus penganiayaan itu dipicu oleh keributan antara anak pelapor dan terlapor yang berujung terlapor ikut campur sehingga menganiaya anak pelapor. Alhasil pelapor menempuh jalur hukum setelah tidak ada etikad baik dari terlapor.
Setelah ditangani secara RJ, keduanya pun mengaku senang dan berterimakasih kepada jajaran Polres OKI sehingga mereka bisa berdamai.
Keduanya kepada media ini mengatakan, akan menjadikan semuanya pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga untuk kedepan untuk lebih hati-hati dalam berbuat dan bermasyarakat.








