
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Pada Prinsipnya Polisi merupakan Pelayan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi ketika ada laporan dari masyarakat pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Sepanjang ada laporan dan memenuhi unsur pidananya kita proses. Ujar Kombes, Kamis, (13/10).
Menanggapi perkembangan laporan NY terkait kasus Askolani Bupati Banyuasin dengan mantan istrinya NY di Polda Setempat Kamis (13/10/2022). Supriadi mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus apapun.
“Kita tidak pandang bulu, semua sama Dimata hukum”. Tegasnya.
Kabid humas Polda mencontohkan seperti kasus Lesti Kejora dia memang seorang artis, namun yang diproses adalah seorang kasus yang menimpanya. Sama halnya seirang Askolani, bukan karena Askolani sebagai bupati, tapi yang dilihat adalah kasusnya.
Menanggapi kutipan podcast bupati Askolani di tribunsumsel menyangkan pihak Polda sumsel “Anginan” terindikasi kok nafsu bener.
Kombes Pol. Supriadi menuturkan tidak mungkin, karena pihaknya independen.
“Berdasarkan Penyelidikan jika memang ada bukti yang cukup kita proses lanjut ke Pengadilan”, lanjut Supriadi.
Sekarang masih dalam tahap proses penyelidikan (melengkapi pemberkasan). disinggung berapa lama proses kasus ini naik kepenyidikan dirinya belum bisa memastikan penyidiklah mengetahui persis, namun dirinya menjelaskan jadi ada 4 kreteria kasus yaitu : Mudah, Sedang, Sulit dan Sangat Sulit.
“Jadi kalau kasus pembunuhan misalnya itu sulit karena harus mencari siapa pelakunnya. Tetapi kalau korbannya ada saksinya ada, barang bukti ada, tersangka ada tentu kasus tersebut akan mudah diungkap”, terang Kombes. (red)





