
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Buntut postingan akun facebook atas nama Iwan Gondrong yang memposting cuitan berisi : “Kepada seluruh instansi terkait. Tidak adakah anggaran kalian untuk memperbaiki jalan yang setiap hari dilewati oleh masyarakat dan anda sebagai para pejabat di kab. OKI, Ini adalah jalan lintas kota yg merupakan cerminan ibu kota kab. OKI dan secara tidak langsung adalah pusatnya kecamatan kota kayuagung …kemana para awak media…kemana para aktivis….kemana para LSM yang biasanya selalu memprotes keras tentang pembangunan dikab OKI.”, tulis Iwan.
“Ini kerusakan didepan mata…jalan yg kalian sering lewati….Apakah aktifitas anda tidak merasa terganggu dgn kerusakannya jalan ini….??? Apakah para teman Teman dilapangan SDH mati rasa dan tidak mempunyai rasa lagi…? Berjuanglah…untuk kab. OKI jangan tebang pilih. Hati Nurani yg Hilang Karna ADV”, lanjut Iwan Gondrong dalam akun facebooknya pada, Rabu (12/10).
Postingan tersebut telah banyak dikomentari oleh para akun facebook lainnnya, terutama komentar dari akun facebook atas nama Mas Tris.
“La berulang kali disuarakan kakakku medsos jalan mardeka itu namun sayang nya pemkab seakan tekak, jadi itulah kondisinya, konon kabarnya jaksa, polisi dan wartawan telah mereka suap, sekali lagi itu kenyataannya”, tulisnya dalam komentarnya dilaman akun facebook yang sama.
Meski dalam postingan Iwan gondrong tersebut, Mas Tris telah diingatkan oleh para akun facebook lainnya, karena selain terlalu vulgar, juga tidak ada kata DIDUGA atau OKNUM, namun akun facebook atasnama Mas Tris tidak begitu serius menggubrisnya. Malah dalam balasan komentarnya kepada akun facebook atas nama Yusuf Kamal.
“Yusuf Kamal silakan kalau anda ingin melaporkan, kalau anda merasa keberatan apa yang anda sampaikan. Pertanyaannya analisa di-postingan awal pak Iwan gondrong”. Ujar Mas Tris dalam jawaban komentarnya terhadap Yusuf Kamal.
Menanggapi komentar akun facebook atas nama Mas Tris tersebut, sejumlah wartawan dari berbagai media online maupun cetak yang bertugas di OKI bersama Lembaga Bantuan Hukum, Andi Wijaya SH Cs mendatangi Polres OKI, guna melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Mas Tris yang diduga telah mencemarkan nama baik profesi Wartawan.
Dikatakan Andi Wijaya, SH, laporan/pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI tersebut merupakan bentuk penolakan dari tuduhan yang disampaikan akun facebook atas nama Mas Tris terhadap wartawan yang tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam berkomentar dimedsos.
“Hal yang dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama Mas Tris tersebut tentunya diduga telah mencemarkan nama baik Profesi Wartawan dan diduga masuk dalam rana pidana sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, terangnya.

“Laporan/pengaduan kita sudah diterima dengan baik oleh Bagian Sentra Kepolisian Terpadu dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan dengan Nomor: STTLPN/04/X/2022/SPKT dan telah dilakukan Pemeriksaan awal oleh penyidik Polres OKI”, lanjut Andy.
Atas penerimaan laporan/pengaduan ini pihaknya mengucapkan terimakasih dan untuk selanjutnya mereka percayakan prosesnya kepada pihak Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir.
“Kami meminta kepada para wartawan khususnya yang telah memberikan kepercayaannya atau kuasanya atas kasus ini kepada kami dan diharapkan agar bersabar menunggu hasil proses penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian”, pintanya.(red/tim).





