
PALI, MEDIARAKYAT.CO – Fungsi Pers merupakan sebagai kontrol sosial dalam segi pembangunan yang ada, Seperti halnya pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah media TV, Media Cetak dan Media Online, baik di Pali, Nasional maupun Internasional dalam rangka memberikan informasi diantaranya tentang Pembangunan serta Peristiwa-peristiwa apa yang sedang terjadi sebenarnya dilapangan.
Informasi tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat, pembaca atau Penonton baik dari golongan Pemerintahan maupun lainnya.
Kebutuhan informasi ini beragam yang berasal dari berbagai Daerah, baik Nasional atau Internasional. Informasi inipun disampaikan dari berbagai macam nama media, dan berbagai macam juga beritanya, yang disampaikan setiap harinya.
Oleh karena itu M. Tisar selaku Kepala Desa Curup kecamatan Tanah Abang, Kebupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (SUMSEL) memberikan Klarifikasinya ke awak media ini Tentang Pengecoran jalan setapak di desanya yang tidak menggunakan molen seperti yang diberitakan salah satu media online, secara manual, pengerjaannya.
“Kami pakai molen, jangan sampai hal tersebut menjadi pertanyaan di masyarakat silahkan cek, dilapangkan pakai molen atau tidak. “Ungkap Tisar, Jumat (14/06/2024).
“Pengecoran jalan setapak di desa Curup ini menggunakan Dana Desa (DD) Tahun angaran 2024, saat pengerjaan jalan setapak ini, mungkin tidak terlihat Molen, karena belum datang, dikarenakan lokasi pengerjaannya sangat jauh dari desa, sehingga jarak tempuh yang memang perlu waktu lama, Memasuki tempat lokasi pengerjaannya yang melewati sungai dan persawahan, kalau papan informasi, suda kita pasang, mungkin pas sala satu awak media datang memang belum dipasang sekarang sudah kita pasang, “Paparnya.
Sementara itu, pekerja dilapangan yang tidak mau disebut namanya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada awak media ini, karena pihak awak media sebagai fungsi kontrol sosial,yang telah mengawal kegiatan pembangunan yang ada di desanya curup ini, dalam melaksanakan sebuah pekerjaan khususnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, “Kata Pekerja dilokasi.
“Kalau papan informasi, tidak dipasang selamanya di dalam pengerjaan suatu bangunan, itu jelas salah. karena melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, (KIP) Tapi ini dipasang, dan pengerjaanya-pun jalan setapak ini pakai molen, “pungkasnya. (rd)








