
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Beredarnya pemberitaan seorang oknum hakim pengadilan Agama Kayu Agung Kelas 1B Kabupaten OKI Sumatera Selatan diduga telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang pemohon saat mengajukan berkas perkara di kantor tersebut kini menjadi persoalan serius dan akan menjadi momok bagi masyarakat yang akan berurusan kesana.
Disebutkan dalam pemberitaan media sumsel.targetindo.com Oknum tersebut diketahui bernama M. Ark telah menganiaya korban bernama FJR, warga Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, terjadi pada Selasa, 01 Juli 2023 di ruang sidang utama kantor pengadilan agama tersebut yang saat itu hendak mengajukan permohonan dispensasi nikah karena masih dibawah umur.
Bukannya mendapatkan pelayanan justru dirinya di aniaya pelaku dengan cara menampar korban secara berulang sebanyak dua kali dibagian wajah korban.
Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung, Korik Agustian, ketika dikonfirmasi mediarakyat.co mengatakan bahwa hal tersebut hanya salah paham saja.
“Cuma salah paham saja pak, maksudnya memberikan nasehat kepada calon pengantin tersebut dan alhamdulillah tadi sudah dimediasi dengan yang bersangkutan dan orang tuanya dan sudah berdamai”, terang Korik, Kamis (03/08).
Perihal pihak keluarga yang akan menuntut bahwa persoalan ini agar diselesaikan dan diusut tuntas, Korik membantahnya karena katanya semua sudah baik-baik saja.
“Tidak benar itu pak tadi kami sudah ketemu dan ketawa serta fhoto bersama sudah clear”, lanjutnya.
Korik menambahkan soal pelayanan selama ini masyarakat kami layani dgn baik. (red)





