
Lampung Timur, mediarakyat.co || Ketua Majelis Hakim Dian Astuti SH,.MH, dalam sidang ke-3 Wilson Lalengke di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana mengambil sumpah saksi pemilik papan bunga dan saksi pelapor Syarifudin dari Polres Lampung Timur, Selasa tanggal 17 Mei 2022.
Dian Astuti, mengingatkan kedua saksi agar tidak memberikan keterangan palsu karena sanksinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan hari ini.
Terkuak dalam Fakta persidangan, Wiwik pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp,6.000.000 (enam juta rupiah) namun ternyata bukti pembayaran yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim cuma sebesar Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang jika dikali 2 (dua) papan bunga atau sama dengan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) saja.
Dari pantauan awak media di ruang sidang, saksi Wiwik pemilik papan bunga memberikan keterangan berbeda diruang saat ditanya majelis hakim dalam ruang sidang, hal ini terlihat jelas saat kedua pengacara Wilson Lalengke Ujang Kosasih.SH dan Riyanrico Silatonga. SH mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian 6 juta rupiah.
“Karena bukti dipersidangan yang ditunjukan cuma Rp.350 ribu rupiah untuk sewa 1 hari x 2 atau hanya Rp. 700 ribu rupiah saja, diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian 6 juta rupiah ada yang mengondisikan dan tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU”, terang Wilson.
“Tidak hanya itu saksi Wiwik mengarang cerita bahwa dia datang ke Polres memungut bunga yang pada rontok dihalaman Polres Lampung Timur, tapi di keterangan BAP papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya untuk di perbaiki, dan dia mengaku bahwa, dirinya tahu papan bunga rusak melalui saluran telepon selulernya dari suaminya pada hari jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB jelas banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Ujang Kosasih,SH. (nel/red)





