
KAYUAGUNG, MEDIARAKYAT.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, tahun 2023–2024. Dua di antaranya langsung ditahan.
Kedua tersangka yang ditahan yakni RP selaku Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024 dan AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung terhitung sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan 19 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI melalui rilis tertulis Minggu 31/8/2026 menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan memastikan proses penyidikan berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penahanan ini untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka ketiga berinisial JH yang juga menjabat Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024 tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan. Atas ketidakhadiran tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap RP dan AF. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR pada BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kejari OKI menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman terhadap berbagai aspek perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, masih dilakukan. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak dalam proses hukum.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI. Setiap proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lzr)



